SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
A. FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :
Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
B. SUSUNAN ORGANISASI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :
Seksi Diniyah Takmiliyah Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Dan Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
Seksi Pendidikan Diniyah Formal Dan Kesetaraan Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Diniyah Formal dan Kesetaraan
Seksi Pondok Pesantren Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Pondok Pesantren
Seksi Pendidikan Al Quran Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Al-Quran
Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
C. APLIKASI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :
Sistem Informasi Kegiatan Pondok Pesantren (SIKPO)