Menutup kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Perencanaan Biaya Pelunasan Bagi Jemaah Haji Kota Madiun, Zainut Tamam Kakankemenag Kota Madiun sampaikan peran pemerintah dalam penyelenggaraan haji meliputi pelayanan, bimbingan dan perlindungan jemaah haji.

“Pemerintah menyediakan pelayanan bagi jemaah haji mulai dari pandaftaran, pelunasan, pembatalan haji, pendampingan dokumen paspor dan visa, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, akomodasi dan konsumsi dilakukan mulai dari sebelum keberangkatan ke tanah suci hingga kepulangan ke tanah air,” terangnya.

Ia juga jelaskan terkait perlindungan jemaah, hal ini penting dilakukan karena jemaah haji berada di negara orang dengan latar belakang jamaah yang bervariasi. Dan perlindungannya meliputi perlindungan jiwa dan asuransi kecelakaan/kesehatan dimulai sejak jamaah masuk embarkasi sampai dengan keluar dari debarkasi.

Sementara itu, Moch. Arif Fauzi selaku Plt. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menambahkan, “ada empat focus pada kegiatan ini, yaitu pembinaan dan perlindungan jamaah haji, informasi tentang dokumen pembuatan paspor, rencana biaya pelunasan dan materi kesehatan jamaah.”

Tampak hadir, Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun yang menjelaskan mengenai pengurusan dokumen paspor, Dinas Kesehatan Kota Madiun menerangkan tentang Istithaah kesehatan haji karena merupakan syarat mutlak ebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dan BSI Madiun.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu (8/10) dan Kamis (9/10) di Aula Al-Ikhlas I Kankemenag Kota Madiun, dihadiri 147 jemaah haji dan estimasi keberangkatan tahun 2025 dan 63 orang jamaah yang dipersiapkan sebagai cadangan. (nh/da)