Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kankemenag Kota Madiun mengembalikan gratifikasi berupa uang tunai yang diterimanya dari masyarakat dalam upaya lancarnya proses pelayanan wakaf yang sedang diurusnya.
Kakankemenag Kota Madiun Zainut Tamam berikan apresiasi akan hal ini yang menunjukkan komitmen Kankemenag Kota Madiun dalam pencegahan korupsi dan membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
Ia juga katakan, “kita telah berkomitmen dalam menjaga integritas dan profesionalitas, dimana gratifikasi merupakan salah satu bibit dari tindak pidana korupsi. Meski tidak bisa dipungkiri dalam pelayanan pasti ada tanda terima kasih dari masyarakat, namun kita harus tegas untuk menolak segala bentuk tanda terima kasih tersebut sebagai wujud profesionalitas kita dalam memberikan layanan pada masyarakat.”
“Kita harus ciptakan pelayanan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan bersih dalam melayani masyarakat, kita juga harus berani menolak segala bentuk gratifikasi, menjaga komitmen dan integritas kita sebagai ASN.” tegasnya.