TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. 

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
  2. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
  3. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan
    pegawai; 
  4. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
  5. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
  6. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
  7. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi
    pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama. 

Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
  2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
  4. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan 
  5. Umat Beragama;
  6. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran,
rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.

Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan
sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.. 

Subbagian Kepegawaian dan Hukum bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi
kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum,
serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.

Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama  bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi
pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. .

Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan
pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.