A. FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :

  1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
  2. Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
  3. Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.

B. SUSUNAN ORGANISASI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :

  1. Seksi Diniyah Takmiliyah Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Dan Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
  2. Seksi Pendidikan Diniyah Formal Dan Kesetaraan Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Diniyah Formal dan Kesetaraan
  3. Seksi Pondok Pesantren Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Pondok Pesantren
  4. Seksi Pendidikan Al Quran Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Al-Quran
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

C. APLIKASI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :