PTSP merupakan sebuah inovasi dari pemerintah dalam rangka peningkatan layanan publik, memangkas birikrasi pelayanan dan sebagai upaya menciptakan good governance yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk memberi kemudahan dan kepastian pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Satker di Kementerian Agama, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan yang dilakukan dalam satu tempat.

Sebagai bentuk ketaatan kepada PMA Nomor 65 Tahun 2016 dan Keputusan rapat kerja Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur tahun 2017, maka Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya juga wajib melaksanakan PTSP tersebut.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Pelayanan yang mengedepankan professionalitas, yang bertujuan memudahkan para pengunjung yang akan datang dengan segala kebutuhan mereka, Termasuk Kebutuhan Pengunjung yang datang untuk keperluan ibadah haji bisa berkunjung ke PTSP Kemenag Kota Madiun