pROSEDUR PENDAFTARAN, PEMBATALAN, PELIMPAHAN HAJI REGULER kANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MADIUN
Pendaftaran haji reguler adalah proses mendaftar untuk menjadi calon jemaah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Pendaftaran haji reguler dapat dilakukan sepanjang tahun.
Pembatalan pendaftaran haji reguler adalah proses untuk membatalkan pendaftaran haji yang sudah dilakukan oleh calon jemaah haji. Untuk membatalkan pendaftaran haji reguler, calon jemaah haji atau ahli waris dapat mengajukan permohonan ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Pelimpahan jemaah haji reguler adalah proses pengalihan nomor antrian haji kepada pihak lain yang berhak. Pelimpahan ini dilakukan jika calon jemaah haji tidak dapat berangkat karena sakit permanen atau meninggal dunia.