
Kota Madiun – Prosesi ikrar wakaf tiga bidang tanah berlangsung khidmat bertempat di Paseban Timur Al-Mardliyyah, Rabu (19/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Kepala BPN Kota Madiun, Kepala KUA Kecamatan Taman, Ketua BWI Kota Madiun, serta Kasi Zawa Kantor Kemenag Kota Madiun.
Pemilik tiga bidang tanah tersebut, Maria Luailia, secara resmi mewakafkan tanah miliknya kepada tiga lembaga pendidikan Islam di Kota Madiun. Adapun peruntukannya ialah: 279 m² untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Mardliyyah, 1.490 m² untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Mujaddadiyyah, serta 513 m² untuk Yayasan Izmi Pradaya Mulia.
Sebelum ikrar dilaksanakan, Kepala KUA Kecamatan Taman, Moh. Anang Darwisy, menyampaikan pesan mendalam terkait makna wakaf. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan amal yang bernilai jangka panjang. “Merupakan amalan mulia yang patut kita jadikan contoh. Wakaf adalah bentuk pengabdian yang tidak hanya bermanfaat bagi si wakif, tetapi juga bagi umat. Sedangkan bagi nadzhir, pihak yang mengelola wakaf ini menjadi ladang amal untuk mengelola kebaikan demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Prosesi ikrar wakaf berjalan lancar dan diakhiri dengan penyerahan dokumen dan SK Nadzir kepada masing-masing lembaga penerima wakaf. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengembangan pendidikan Islam serta memperluas manfaat wakaf bagi masyarakat. (Humas)
