
Kota Madiun – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Zainut Tamam didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Zainal Arifin melakukan monitoring pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa Madrasah Aliyah (MA), Senin (4/11). Kegiatan monitoring ini dilakukan di MAN 2 Kota Madiun dan MAN 1 Kota Madiun untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Pada hari kedua pelaksanaan, seluruh rangkaian ujian terpantau berjalan tertib dan lancar. Para peserta tampak antusias mengikuti tes yang digelar secara nasional oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Untuk jenjang MA, pelaksanaan dibagi menjadi dua gelombang, yakni Gelombang 1 pada tanggal 3–4 November, dan Gelombang 2 pada tanggal 5–6 November. Selain itu, terdapat gelombang khusus bagi peserta dari MAK dan PPKS Ulya yang dijadwalkan pada 8–9 November.
Setiap harinya, ujian berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa. Masing-masing sesi berdurasi sekitar dua jam.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, disebutkan bahwa “TKA akan menjadi salah satu instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya bagi peserta yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi.”

Pelaksanaan TKA akan menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Namun, pendekatan TKA jauh lebih modern karena tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, kemampuan analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik. Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, karena kelulusan tetap ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam pasal 13 regulasi tersebut dijelaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari seleksi penerimaan peserta didik baru hingga penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Selain itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian, lembaga terkait, maupun pemerintah daerah.
Melalui kegiatan monitoring ini, Kementerian Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan TKA. Sinergi antar semua pihak diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan evaluasi pendidikan yang objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas. Dengan semangat tersebut, madrasah di Kota Madiun diharapkan semakin maju dan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter, berilmu, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (Humas)