Kota Madiun – Kantor Kementerian Agama Kota Madiun menggelar kegiatan Sosialisasi KMA 1651 Tahun 2025 dan koordinasi pembayaran PPPK Paruh Waktu di Aula Al Ikhlas II, Kamis (29/1).

Dalam sambutan dan arahannya, Kakankemenag Kota Madiun, Zainut Tamam menyampaikan bahwa laporan E-Kinerja dan rekap absensi telah diselesaikan, meskipun tidak dapat 100 persen karena adanya pegawai yang meninggal dunia.

Ia juga menegaskan bahwa, “Regulasi pembayaran PPPK Paruh Waktu saat ini masih dalam proses penyesuaian. Pembayaran direncanakan dapat dianggarkan sekaligus selama satu tahun, komponen pembayaran meliputi gaji pokok dan THR.”

Sementara itu, Tim Perencana menjelaskan bahwa, “Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat berdasar PermenPANRB bahwa tidak boleh lagi ada honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Terkait besaran upah, disampaikan bahwa hal tersebut mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 19, yaitu besaran yang sama seperti saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah.”

Pada sesi tanya jawab, ditegaskan bahwa keberadaan PPNPN tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pengangkatan baru. Selain itu, disampaikan pula bahwa mekanisme outsourcing masih menunggu kejelasan lebih lanjut, khususnya terkait skema dan akun pembayarannya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman satuan kerja sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama Kota Madiun, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai regulasi. (Humas)