
Kota Madiun – Kantor Kementerian Agama Kota Madiun menyelenggarakan kegiatan Bedah DIPA Pendis pada Madrasah (MIN 1 dan MIN 2) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Al Ikhlas II, Kamis (22/1). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, tim perencana, serta pengelola keuangan dari MIN 1 dan MIN 2 Kota Madiun untuk memastikan keselarasan anggaran dengan program kerja ke depan.
Kakankemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya evaluasi kinerja tahun lalu sebagai pijakan strategi tahun mendatang. ia menegaskan bahwa bedah DIPA ini bukan sekadar agenda formalitas tahunan, melainkan upaya konkret mewujudkan transparansi anggaran.
“Jangan hanya formalitas saja, harus diwujudkan dalam bentuk sesuatu yang nyata. Kita semua memiliki fungsi kontrol, maka komunikasi dan koordinasi aktif antar lini adalah kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti korelasi antara rendahnya realisasi Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan tingkat akuntabilitas satker. Menurutnya, revisi DIPA yang terlalu sering menjadi indikasi perencanaan yang kurang kuat di awal. “Kunci agar tidak mudah revisi adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang matang dengan tetap mengacu pada capaian tahun sebelumnya,” tambahnya.
Senada dengan Kakankemenag, Kasubbag TU, Agus Burhani bersama Tim Perencana memberikan penekanan khusus pada perbaikan nilai IKPA yang dinilai belum mengalami pergerakan signifikan. Perbaikan ini menjadi krusial, terutama saat menghadapi audit dari Inspektorat Jenderal (Irjen). “Jika nilai IKPA kita mampu mencapai 95 ke atas, itu adalah tanda bahwa akuntabilitas kita terjaga,” jelas tim perencana dalam sesi teknis.
Peserta juga diingatkan agar selisih RPD tidak melebihi 5% dari total pencairan. Mengingat banyaknya sumber dana yang dikelola, keseimbangan pencairan harus dijaga ketat sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, muncul pertanyaan mengenai kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menanggapi hal tersebut, pihak Kankemenag menyatakan bahwa proses pengajuan tengah diupayakan dan diharapkan akan menemui titik terang pada akhir Januari 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini mewajibkan seluruh peserta membawa perangkat laptop dan stempel madrasah guna melakukan sinkronisasi data secara langsung. Melalui bedah DIPA ini, diharapkan pengelolaan anggaran di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Kota Madiun semakin akurat dan tepat sasaran. (Humas)
