Kota Madiun (Penzawa) – Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Madiun Afif Nasrullah mengatakan bahwa hal ini sangat diperlukan untuk menentukan kesepakatan dari semua unsur yang hadir akan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam di Kota Madiun.

Penetapan besaran zakat berdasarkan harga beras saat ini di Kota Madiun per 4 Februari 2026, berdasarkan sumber dari Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Pokok, sehingga besaran yang ditetapkan nantinya tidak hanya bersifat normative tetapi juga konstektual dan relevan dengan yang ada di pasaran.

Dan disepakati bersama besaran zakat fitrah dan fidyah di tahun ini dan mempertimbangkan referensi di tahun lalu, dengan makanan pokok setiap jiwanya adalah 3 (tiga) kilogram beras menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, ada beras medium bila dibayarkan dengan uang adalah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk beras jenis premium mengikuti harga pasar.

Sedangkan untuk fidyah sebesar 7 ons beras, namun bila dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per hari dengan kelebihan nilai harga beras dianggap sedekah sebagai lauk pauknya. Untuk pembayaran fidyah bisa disalurkan seluruhnya langsung kepada fakir miskin.

Pada kegiatan yang dIlaksanakan di Ruang 13 Pemkot Madiun dan dihadiri oleh sebagian Kepala OPD, Ormas Islam dan LAZ se-Kota Madiun, diharapkan hasil dari keputusan ini bisa menjadi acuan bersama yang dapat ditunaikan oleh umat muslim secara adil dan selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam membayar zakat fitrah dan fidyah. (dn)