
Kota Madiun – Langkah nyata dalam mengamankan aset sosial keagamaan kembali tegak di Kota Madiun. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kota Madiun turut hadir menyaksikan prosesi sakral penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Muhajirin yang berlangsung khidmat, Rabu (21/1).
Prosesi ikrar ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Taman selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Moh. Anang Darwisyi. Kehadiran Afif Nasrulloh, Kasi Penzawa Kankemenag Kota Madiun dalam agenda ini menegaskan komitmen institusi dalam mengawal tertib administrasi harta benda wakaf.
Tanah yang berlokasi di wilayah Taman ini diserahkan sepenuhnya oleh Rr. Indah Rekyani Puspitawati sebagai Wakif untuk digunakan selamanya sebagai sarana ibadah umat. Adapun detail objek wakaf yang diikrarkan adalah: Luas Tanah: 46 m², Lokasi: Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, Penerima Manfaat: Masyarakat umum melalui pengelolaan Masjid Al Muhajirin. Nazhir (Pengelola): Tim yang diketuai oleh Freddy Pramudya bersama Abdul Qodir Djalelani dan Sugeng Wasito.
Dalam arahannya, Moh. Anang Darwisyi, menekankan pentingnya peran Nazhir setelah akta ini terbit. “Tugas Nazhir bukan hanya menerima, tapi menjaga dan mengembangkan amanah ini agar manfaatnya terus mengalir bagi jamaah Masjid Al Muhajirin,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Afif Nasrulloh, menyampaikan pesan edukatif bagi masyarakat luas. Pihaknya menghimbau para pengurus masjid atau mushala yang asetnya belum bersertifikat wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. “AIW adalah benteng hukum terkuat bagi aset umat agar tetap terjaga fungsinya sesuai niat mulia sang Wakif,” jelasnya.
Prosesi ini ditutup dengan penandatanganan dokumen oleh seluruh pihak, termasuk saksi-saksi yakni Budi Sumarwa dan Edi Paujiyani, menandai babak baru pengelolaan Masjid Al Muhajirin memiliki kepastian hukum guna menghindari sengketa di masa depan. (Humas)
