Kota Madiun (Penzawa) – Untuk mendapatkan legalitas tanah wakaf agar asset terlindungi secara hukum dan terhindar dari gugatan, perlu dilaksanakan Ikrar Wakaf yaitu pernyataan dari orang yang melaksanakan wakaf yang disebut Wakif kepada pengelola wakaf yang disebut Nadzir.

 

Ikrar Wakaf telah diucapkan Yuni Puspitosari yang mewakili nama-nama yang tercantum dalam surat pernyataan wakaf bersama tertanggal 11 Oktober 2025.

 

Dengan mewakafkan tanah seluas 93m² yang diperuntukkan sebagai sarana dan kegiatan ibadah serta kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.

 

Bersamaan dengan Agus Srijono yang mengucapkan ikrar wakaf, bertindak atas nama diri sendiri sebagai pemilik tunggal bidang tanah seluas 396m² dengan peruntukan tanah wakaf sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan juga kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.

 

Keterangan tambahan peruntukan tanah wakaf adalah masjid dengan sarana Pendidikan TK Plus dan TKA-TPA, dan sebagai penerima manfaat adalah masyarakat umum.

 

Agus Mushofa yang yang juga sebagai Ketua PCNU Kota Madiun bertindak selaku Nadzir atas kedua wakif, yaitu Yuni Puspitosari yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Demangan Taman Kota Madiun dan Agus Srijono beralamat Jalan Kawi Atas Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta.

 

Laki-laki yang akrab disapa Gus Shofa ini menyampaikan terima kasih atas wakaf yang telah dipercayakan pengelolaan wakaf kepadanya dan ini merupakan bukti nyata kepedulian dan dukungannya untuk Pendidikan Islam di lingkungan sekitar.

 

Lebih lanjut, Anang Darwisyi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf ini bertujuan agar apa yang telah diwakafkan dapat terlindungi hukum dan sebagai upaya untuk menghindari persoalan yang membahayakan harta wakaf.

 

Adapun ikrar wakaf ini dilaksanakan di Musholla An-Nur Jalan Pucang Wangi Manisrejo dan dihadiri oleh Ketua BWI Kota Madiun dan perwakilan dari BPN Kota Madiun pada Jumat (31/10).