Kota Madiun (Humas) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Madiun melalui Badan Pengawas jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur yaitu Ulfa Fitri Rahmatin, serahkan 3 sertifikat halal kepada para pelaku usaha makanan di Kota Madiun, Selasa (3/3).

“Ada beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal, setelah mengikuti tahapan verifikasi dan survey ke rumah produksi kemudian diproses, hingga keluar sertifikat halal. Dan semua proses ini mudah, cepat dan jelas tahapan-tahapannya,” terang Ulfa.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya percepatan sertifikat halal ini untuk mendukung program WHO yaitu Wajib Halal Oktober 2026 bagi para pelaku usaha makanan dan minuman serta barang gunaan, “tentunya kita akan terus bekerja sama dengan Kemenag dan pemerintahan setempat guna percepatan sertifikat halal,” imbuhnya.

Ulfa juga menghimbau kepada para pelau usaha untuk segera mendaftarkan produknya untuk mendapatan sertifikat halal, karena hingga saat ini masih terdapat 172.894 kuota sertifikat halal secara gratis untuk wilayah Jawa Timur. Adanya sertifikat halal ini sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi dan untuk meningkatkan daya saing akan produknya.

Afif Nasrulloh selaku Penyelenggara Zakat Wakaf yang menyerahkan sertifikat halal pada para pelaku usaha menekankan akan pentingnya menjaga proses halal mulai dari bahan baku hingga pengolahan dalam setiap produksinya sehingga konsumen merasakan kenyamanan akan produk yang dikonsumsinya.

Dan hingga saat ini sudah sekitar 10.064 pelaku usaha di Kota Madiun yang menerima sertifikat halal dan diharapkan akan semakin bertambah lagi yang mendapatkan sertifikat halal.

Adapun 3 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal adalah : 1. Susianto dengan usaha sambel pecel dan sambel bebek hitam merk “dapoer 69”, 2. Aspiatun dengan usaha sambel pecel merk “L Two W Two”, dan 3. Ardhiana dengan usaha susu kefir.