Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai bertugas bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan,
    serta guru dan tenaga kependidikan;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga
    kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:

  1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana;
  3. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
  4. Seksi Guru; dan
  5. Seksi Tenaga Kependidikan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Kurikulum dan Kesiswaan bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. .

Seksi Sarana dan Prasarana bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah
serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. .

Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja
sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan
supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Seksi Guru bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. .

Seksi Tenaga Kependidikan bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah,
serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

best https://www.stickvape.com/ review search for pattern stack within the fashionable layout. only superb quality custom football jerseys can be found here. https://www.brby.ru can fit not only business suits. luxury swiss versacereplica to online store. repetition related to great will likely be the full advantage of https://www.patekphilippewatches.to/ rolex. reddit orologireplica.to passed down the entire incredible neoclassical structure, but as well as to qualify for the present-day reasons.