Produk Halal pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum produk mendapat label halal, yaitu
- Pelaku Usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH saat ini Pelaku Usaha dapat mendaftar melalui Satgas Halal yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi, dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan permohonan, Syarat itu meliputi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk serta dokumen jaminan produk halal;
- Satgas Halal akan meneliti dan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang sudah diajukan pelaku usaha;
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, Satgas Halal menerbtikan Tanda Terima yang selanjutnya Pelaku Usaha menyampaikan tanda terima kepada LPH untuk mendaftar dan penjadwalan pemeriksaan produk;
- LPH akan melakukan pemeriksaan produk, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk;
- Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal suatu produk berupa SPKP, Satgas Halal Provinsi memverifikasi Data dalam SPKP dengan Data Sihalal yang telah diinput oleh Satgas untuk selanjutnya diteruskan kepada BPJPH;
- BPJPH akan menyiapkan dan menerbitkan sertifikat halal. Setelah sertifikat terbit, Pelaku Usaha dapat mengambil sertifikat itu di Satgas tempat mendaftar layana halal.
Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitasi(pembiayaan pengurusan) dari DInas/Instansi secara online, Dokumen-dokumen yang perlu discan dan diupload yaitu:
- File pdf scan surat permohonan yang telah disahkan oleh pimpinan perusahaan lengkap dengan stempel perusahaan (simpan dalam file pdf tersendiri);
- File pdf Scan Formulir Permohonan Sertifikat Halal (form FR-M2OK atau FR-RKA atau FR-RPHU atau FR-JSA atau FR-BGU telah disahkan oleh pimpinan perusahaan plus stempel lengkap dengan stempel perusahaan dan Formulir Permohonan Sertifikat Halal (maksimal 10 mb dan simpan dalam file pdf tersendiri);
- File pdf scan dokumen legal perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilki NIB dapat dibuktikan dengan surat ijin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll). Jika memiliki dokumen berusaha lebih dari satu (1) jenis dijadikan satu file pdf (maksimal 10 mb dan simpan dalam satu file pdf tersendiri);
- File pdf scan dokumen Penyelia Halal, terdiri dari 1 file pdf yang berisi halaman SK Penetapan Penyelia Halal yang disahkan oleh pimpinan perusahaan plus stempel, daftar riwayat hidup penyelia halal, salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal bgai yg sudah punya sertifikat (maksimal 10 mb dan simpan dalam file pdf tersendiri)
- File pdf scan dokumen Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang, terdiri dari 1 file pdf yang berisi halaman daftar nama produk dan bahan/menu/barang (maksimal 1 mb dan simpan dalam file pdf tersendiri);
- File pdf scan dokumen Proses Pengolahan Produk, terdiri dari 1 file pdf yang berisi halaman alur proses pembuatan produk dari awal hingga menjadi produk jadi, dapat berupa bagan atau flowchart (maksimal 1 mb dan simpan dalam file pdf tersendiri);
- File pdf scan dokumen Sistem Jaminan Halal, terdiri dari 1 file pdf yang berisi halaman pernyataan jaminan halal yang disahkan oleh pimpinan perusahaan dilengkapi materai dan stempel serta sistem jaminan halal (maksimal 10 mb dan simpan dalam file pdf tersendiri).
Telegram halal jatim
No. WA Ketua Satgas Halal Kota Madiun:
+62 812-3400-114
Alamat Satgas Halal Kota Madiun:
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
Jl. Mayjend. Panjaitan No. 3 Madiun