Visi dan Misi

Sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Tahun 2020-2024, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun menetapkan visi yang akan dicapaiselama lima tahun kedepan. Visi Kantor Kementerian Agama Kota Madiun untuk tahun 2020-2024 adalah:

TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA MADIUN YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”

Untuk  mewujudkan  visi  pembangunan  bidang  agama  tersebut,  maka  ditetapkan misi Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, yaitu : 1) Meningkatkan  pemahaman  kehidupan  beragama; 2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; 4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan  potensi  ekonomi  keagamaan; 5) Mewujudkan  penyelenggaraan ibadah  haji  dan  umrah  yang  berkualitas  dan  akuntabel; 6) Meningkatkan  akses  dan kualitas  pendidikan  umum  berciri  agama,  pendidikan  agama  pada  satuan  pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan 7) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

Pemerintahan yang bersih atau good governance ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Audit kinerja lahir sebagai wujud ketidakpuasan atas hasil audit keuangan, yang hanya memberikan opini atau menilai kewajaran laporan keuangan. Padahal masyarakat ingin tahu apakah uang negara (hasil pungutan pajak mereka) di kelola dengan baik dan benar. Apakah uang negara itu digunakan untuk memperoleh sumber daya secara ekonomis, digunakan secara efektif. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektifitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Madiun berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun menyelenggarakan fungsi; 1) Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kota Madiun; 2) Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah; 3) Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan; 4) Pembinaan kerukunan umat beragama; 5) Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; 6) Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan 7) Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Kota Madiun.