
Kota Madiun – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Zainut Tamam, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Lantai IV Gedung Graha Krida Praja, Selasa (18/11).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Hendro Pradono, yang mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, Hendro menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengurai persoalan tanah yang kerap terjadi di masyarakat.
“Masalah pertanahan itu sangat banyak dan kompleks, maka selalu kita lakukan sinkronisasi dengan pihak terkait. Tujuannya untuk memfasilitasi dan mengurangi adanya sengketa pertanahan di masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan sinkronisasi dilaksanakan setiap tahun sebagai wadah pembahasan program kerja untuk tahun anggaran berikutnya.

Sebagai narasumber, Kakankemenag Zainut Tamam memaparkan kondisi data wakaf di Kota Madiun serta langkah-langkah pembaruan yang tengah dilakukan Kemenag. “Berdasarkan data dari aplikasi SIWAK versi lama, terdapat 459 bidang tanah wakaf dengan luas keseluruhan sekitar 15,97 hektare. Sementara pada SIWAK versi terbaru, baru tercatat 34 bidang dengan total luas 13.035 meter persegi,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini Kemenag RI menginstruksikan pemutakhiran data wakaf secara serentak. “Tim khusus dibentuk untuk mendata wakaf lama dan mengintegrasikannya ke SIWAK versi terbaru agar datanya valid dan mutakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa wakaf bukan hanya bentuk ibadah sosial, tetapi “bagian dari tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.” Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan. “Aset wakaf dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi wajib melalui verifikasi dan persetujuan BWI Kanwil Jawa Timur sebelum dapat diterbitkan rekomendasi. Selain itu, banyak aset wakaf historis yang masih tercatat atas nama pihak yang sudah wafat,” paparnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta dari berbagai instansi untuk menyampaikan kendala, usulan, serta kebutuhan teknis dalam pengelolaan pertanahan di wilayahnya. Dengan sinkronisasi ini, diharapkan setiap pihak dapat berperan lebih optimal dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan pembangunan Kota Madiun yang berkelanjutan. (Humas)
