Kota Madiun (Bimas Islam) – Meneruskan program yang telah dicanangkan Kankemenag Kota Madiun dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun terkait penanganan dan pencegahan perkawinan anak usia dini, dilaksanakan audiensi dengan Plt Walikota Madiun Bagus Panuntun yang didampingi oleh Asisten 1, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Dukcapil dan Kabag Perekokesra di Serambi Balaikota Madiun, Senin (23/2).

“Banyaknya pengajuan dispensasi perkawinan anak usia dini yang rata-rata bersekolah di tingkat menengah dan atas, tentunya hal ini menjadi naiknya porsentase pernikahan usia dini di wilayah Kota Madiun di Tahun 2025,” ujar Sofyan Zefri selaku Ketua PA Kota Madiun saat sampaikan audiensi di hadapan Plt Walikota.

“Kita akan terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan dini, tentunya kita butuh kolaborasi dari Kankemenag Kota Madiun dan Dinas Pendidikan Kota Madiun serta melibatkan masyarakat juga pendekatan melalui Muslimat dan Aisiyah di wilayah Kota Madiun,” sambungnya.

Diantara anak-anak usia dini yang mengajukan dispensasi perkawinan karena alasan telah hamil terlebih dahulu, ada yang mendapatkan putusan diterima namun ada juga pengajuan dispensasi perkawinan yang ditolak, dengan alasan tertentu.

Lebih lanjut, Zainut Tamam Kakankemenag Kota Madiun menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang masih menjadi tantangan sosial bagi remaja, Kankemenag Kota Madiun akan menggalakkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).

 

Adapun sasaran untuk BRUS adalah siswa sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, yaitu SMP dan SMA. Sedangkan BRUN sasarannya adalah mahasiswa Perguruan Tinggi yang sudah kami lakukan untuk meningkatkan pernikahan.

“Dan untuk mencegah terjadinya perceraian, dari seksi Bimas Islam dan KUA telah merilis program Bimbingan Keluarga Maslahah yaitu bagaimana pendampingan-pendampingan untuk membangun keluarga Sakinah dan pemecahan suatu masalah dalam keluarga.” imbuhnya.

“Kemudian bagaimana kita bisa berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Madiun dalam memberikan pemahaman pada siswa sekolah yang akan disampaikan oleh penyuluh agama Islam dengan harapan bimbingan ini bisa menjadi bekal yang sangat penting untuk kehidupan pernikahan di usia yang tepat,” tandas Kakankemenag.

“Untuk itu kami mohon kerjasamanya dengan Dinas Pendidikan agar kami dari Kankemenag mempunyai akses masuk ke sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Bimbingan pada siswa akan kita laksanakan secara online dan offline” terangnya.

Semua hal ini mendapat respon positif dari Plt Walikota, “perlunya sinergi dan kolaborasi yang tepat dilakukan dalam rangka pencegahan pernikahan dini dan harapan kita semua di tahun 2026 ini nilainya nol (0) tidak terjadi adanya permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini.” tegasnya. (da)