Kota Madiun – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kota Madiun mengadakan kegiatan Koordinasi Pemutakhiran Data Wakaf Siwak Lama bersama tiga operator KUA se-Kota Madiun. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Penzawa, Selasa (25/11).

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 539 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Melalui koordinasi ini, Kemenag Kota Madiun menegaskan komitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data wakaf berjalan lancar, akurat, dan sesuai pedoman yang berlaku.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Afif Nasrullah, memberikan pembinaan langsung kepada para operator. “Pemutakhiran data wakaf merupakan tugas penting yang membutuhkan ketelitian dan penguasaan aplikasi. Karena itu, para operator harus siap, baik dari sisi perangkat maupun kompetensi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap operator perlu menyiapkan gawai berbasis Android dengan minimal versi Android 14 agar aplikasi Siwak Mobile dapat berjalan optimal. Selain itu, mereka juga dibekali pemahaman mengenai alur pendataan tanah wakaf berbasis Android, mulai dari input data, verifikasi, hingga sinkronisasi ke sistem pusat.

Diharapkan melalui kegiatan ini para operator dari masing-masing kecamatan mampu memahami penggunaan aplikasi Siwak Mobile secara menyeluruh dan siap menjalankan tugas pemutakhiran data wakaf di wilayah kerja masing-masing. Kemenag Kota Madiun optimistis langkah ini akan meningkatkan kualitas layanan administrasi wakaf serta memperkuat basis data wakaf di Kota Madiun. (Humas)