Kota Madiun – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kembali ditegaskan melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kementerian Agama Kota Madiun. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, Selasa (25/11).

Kerja sama ini bukan merupakan perjanjian baru, melainkan perpanjangan atas kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya. Adapun ruang lingkup perjanjian meliputi peningkatan pelayanan administrasi perkara serta pencatatan hasil Itsbat Nikah, yang selama ini menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.

Kakankemenag Kota Madiun, Zainut Tamam dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik. “Sinergi dengan Pengadilan Agama Kota Madiun harus terus kita tingkatkan agar masyarakat memperoleh layanan administrasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Sofyan Jefri menegaskan bahwa kerja sama ini akan diberlakukan untuk jangka waktu lima tahun ke depan sejak tanggal penandatanganan. “Kami siap melanjutkan kolaborasi ini demi memperkuat integrasi layanan perkara dan pencatatan Itsbat Nikah. Harapannya, kolaborasi ini semakin memberi kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, kedua instansi berharap mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif serta mempercepat proses administrasi perkara dan pencatatan Itsbat Nikah. Semoga sinergi yang terbangun dapat semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Madiun. (Humas)