Kota Madiun (Penzawa) – Kepala KUA Kecamatan Kartoharjo Zaenal Fanani yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menegaskan bahwa wakif selaku yang mewakafkan mempunyai hak untuk mengontrol apa yang telah diwakafkan, bila tidak sesuai peruntukan dan kemanfaatannya maka wakif berhak merubah nazhirnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Zaenal saat memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 88m² (delapan puluh delapan meter persegi) yang diperuntukkan sebagai perluasan musholla Ar-Rohman dan Taman Pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat umum.

 

Pada kegiatan Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kartoharjo Kota Madiun pada Selasa (24/12), Penyelenggara Zakat Wakaf Afif Nasrulloh menekankan bahwa sebelum dilaksanakannya Ikrar Wakaf dan segala prosedur tentang wakaf, telah dilaksanakan verifikasi akhir sebagai bagian dari proses administrasi.

“Dan semoga apa yang telah diwakafkan bisa dikelola dengan baik, bisa menjadikan maslahat dan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, sesuai apa yang diharapkan wakif” pesan Afif

Sementara itu Umi Badriyah selaku Wakif yang beralamat di Jalan Pancawala Oro-Oro Ombo Kartoharjo Kota Madiun mengatakan, “wakaf sebidang tanah untuk sarana dan kegiatan ibadah ini adalah mewujudkan niat dari orang tua yang telah almarhum untuk menyediakan musholla bagi warga,” ungkapnya.

 

Kemudian Imam Bashori selaku nazhir yaitu orang yang bertindak untuk mengurus dan mengelola harta wakaf mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas segala pelayanan Ikrar Wakaf dari pendaftaran hingga pelaksanaan semuanya berjalan dengan lancar dan terlayani dengan baik.