Kota Madiun – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Tempat Ibadah bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai IV Gedung Graha Krida Praja, Rabu (03/12). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tiga kecamatan serta para modin dari 27 kelurahan se-Kota Madiun.

Rakor menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Hendro Pradono, yang mewakili Kepala Dinas.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu melakukan pembaruan data terkait tempat ibadah yang telah tersertifikasi. Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026 telah ditetapkan rencana prioritas sertifikasi tempat ibadah sebanyak 10 lokasi. “Sinergi semua pihak sangat penting dalam memastikan kelengkapan data dan percepatan sertifikasi,” ujarnya.

Pada sesi materi, Kakankemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, menjelaskan pentingnya menjaga amanah wakaf secara benar. “Jika tanah sudah diwakafkan, maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan umat,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa Kemenag berperan sebagai pelaksana dalam proses ikrar wakaf, sementara sertifikat diterbitkan oleh kantor pertanahan.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan pengelolaan tanah wakaf saat ini semakin beragam. “Peruntukannya tidak hanya untuk rumah ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset produktif seperti sawah atau lembaga usaha lainnya,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, digelar sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa peserta mengajukan beragam permasalahan di lapangan, mulai dari perubahan status tanah aset pemda yang bersertifikat hak pakai untuk musholla menjadi masjid, hingga persoalan tanah yang diwakafkan namun belum tercatat di KUA. Narasumber menekankan pentingnya kejelasan status kepemilikan serta kelengkapan dokumen sebagai dasar pengelolaan.

Isu lain yang muncul ialah mengenai ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya dan pertanyaan terkait kemungkinan wakaf masjid di atas bangunan yang berada di area hotel. Seluruh pertanyaan ditanggapi dengan penjelasan teknis sesuai regulasi pertanahan dan ketentuan perwakafan.

Melalui rakor ini, diharapkan terbangun koordinasi lintas sektor yang semakin kuat dan efektif, sehingga proses sertifikasi tempat ibadah di Kota Madiun tidak hanya berjalan lebih cepat dan tertib, tetapi juga benar-benar tepat sasaran. Sinergi yang terbentuk diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola tempat ibadah yang semakin jelas, aman, dan berdaya guna bagi masyarakat. (Humas)